Jumat, 11 Februari 2011

ALQUR AN ANTARA OBJECTIF DAN SUBJECTIF (ANNUBUWAH dan AL RISALAH)

Telaah kritis terhadap intelektualitas Muhammad Syahrur
daalam bukunya   الكتاب والقرأن قرأة معاصرة

Bismillahirrahmanirrahim

BAB I PENDAHULUAN

A.LatarBelakang Masalah
Sekitar tahun 1990-an dunia arab diributkkan dengan penerbitan sebuah buku yang luar biasa (extra orjinary) yakni : الكتاب والقرأن قرأة معاصرة  (Al-kitab dan Al-Qur’an : bacaan kontemporer) karya seorang intelektual muslim kontemporer berkebangsaan Arab-Syiriah, bernama Muhammad Dyb Syahrur. Buku yang sangat kritis terhadap kondisi sosial politik di negara-negara Arab kontemporer ini menantang suatu  tradisi Islam dalam waktu yang relatif singkat, hanya satu setengah tahun buku ini mengalami tidak kurang dari empat kali cetak. Dan bahkan meskipun Peraturan Pemerintah mengeluarkan  pelarangan terbit dan peredarannya yang telah ditetapkan nega Syiria puluhan ribu copy lebih telah diperbanyak sendiri baik dalam bentuk bajakan, fax, ataupun  copy dan beredar luas hingga di Lebanon, yordania, Mesir,dan bahkan di luar Arab.
Respon terhadap buku ini cukup beragam, dalam arti terjadi pro dan kontra yang luar biasa terhadap ide-ide dan gagasan-gagasan yang terdapat di dalamnya sehingga penulisnya sendiri pernah dituduh sebagai agent barat dan Zionis. Maraknya tanggapan dan berbagai buku bandingan yang telah terpublikasikan tersebut menunjukkan bahwa karya Syahrur tersebut cukup dipandang kontroversial sehingga mengundang perdebatan publik.  [1]
Terlepas dari setuju atau tidaknya kami berkepentingan untuk menganalisa pemikiran kontenporer tentang hal tersebut khususnya yang tertuang dalam buku ( Al-kitab wa Al-Qur’an Qira’ah Muasharah) (Al-kitab dan Al-Qur’an : (bacaan kontenporer). Disamping itu, adalah sebuah kenyataan bahwa karya Muhammad Syahrur ini cukup menarik untuk dikaji dan dianalisa karena banyak menyinggung dan mendekonstruksi tema-tema Fikih seperti poligami, waris, zakat, wanita dalam Al-Qur’an, bahkan tentang Kenabian dan Kerasulan Nabi Muhammad pun tidak lepas dari kajian Muhammad Syahrur, bahkan  dalam karyanya yang ini Muhammad Syahur mengusik banyak tentang ayat-ayat Al-Qur’an.
Dengan demikian, mengenali dan mengkaji buku Muhammad Syahrur dalam kontes wacana pemikiran keislaman kontemporer adalah merupakan hal yang penting.

B. RumusanMasalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka masalah pokok yang dikaji dalam makalah ini adalah bagaimana teori yang dikemukakan Muhammad Syahrur? dengan sub masalah sebagai berikut : Siapa Muhammad Syahrur? Bagaimana pemikiran Muhammad Syahrur dalam karyanya “alkitab wal qur an” ?

BAB II PEMBAHASAN
A.     Riwayat hidup Muhammad Syahrur
Muhammad Dyb Syahrur dilahirkan di Syiria pada Tahun 1938 yang penduduknya mayoritas muslim seperti umumnya negara-negara timur tengah yang lain, dimana pernah mengalami problem moderenitas khususnya benturan keagamaan dengan gerakan moderenisasi barat. Problema ini muncul karena disamping syiria pernah diinvasi oleh prancis, juga dampak dari gerakan moderenisasi turki, di syiria pernah menjadi region dari dinasti usmaniyah (di Turki). Problema ini memunculkan banyak tokoh misalnya: Jamal al-Din, al-Qasimy (1866-1914). 
Muhammad Syahrur, adalah seorang cendikiawan Mesir-Syiria, menawarkan berbagai teori inovatif dan revolusioner dalam hukum Islam. Beliau mengawali pendidikannya pada sekolah dasar dan menengah di al-Midan di pinggiran kota  sebelah selatan Damaskus Siria  Pada tahun 1957 belajar Tehnik Sipil di Saratow, dekat Moskow hingga tahun 1964. Sepuluh tahun kemudian dia dikirim ke Dublin untuk belajar di University College untuk memperoleh gelar MA dan Ph.D di bidang mekanika tanah dan tehnik pondasi hingga tahun 1972. Kemudian diangkat sebagai Professor Jurusan Tehnik Sipil di Univesitas Damaskus (1972-1999). [2]
Karyanya, disamping buku-buku yang terkait dengan Tehnik Bangunan ada juga al-Kitab wa al- Qur’an: Qira’ah Mu’asirah (1992) ;
Dan Karya Muhammad Syahrur al-Kitab wa al- Qur’an  Qira’ah Mu’asarah menurut sejumlah Ulama adalah merupakan buku paling kontroversial di Timur Tengah belakangan ini. Sebuah karya serius yang dalam penelitiannya memakan waktu kurang lebih 20 tahun. Buku ini merupakan studi konprehensif terhadap kitab suci al-Qur’an yang dijadikan pegangan sekaligus sumber primer umat Islam dalam memahami agamanya, juga menggali hukum dan nilai-nilainya. Pemikiran Muhammad Syahrur tentang prinsip dan dasar hukum Islam, yang merupakan hasil dari pemahamannya terhadap apa yang disebutnya dengan ayat-ayat muhkamat, konsep Sunnah Nabi, Ijma dan Qiyas. Muhammad Syahrur juga telah memaparkan hal – hal tersebut dengan pemahaman yang baru sesuai kemampuan dan keahliannya.

B.      ANALISA
Realitas Obyektif   Al-Qur`an  (Nubuwwah)  Muhammad sebagai Nabi dan
Realitas Subyektif   Umm al-Kitab  (Risalah)  Muhammad sebagai Musyarri` .Dalam kaitan kepatuhanya kepada seorang Muhammad saw., Muhammad Syahrur memisahkan perbuatan-perbuatan yang menjadi pembebanan dari yang bukan merupakan pembebanan terhadap manusia. Sehingga menurutnya, kita harus mengikuti Muhammad dalam kaitannya sebagai suri tauladan (`uswah` sebagaimana disebutkan Al-Quran) dalam menerapkan doktrin-doktrin ketuhanan yang sesuai dengan kondisinya ketika itu (sunnah). Sebaliknya, kita tidak harus mengikuti tradisi oral maupun tindakan-tindakannya yang sosiologis yang terangkum dalam “Hadis”, sebab Nabi Muhammad menurutnya hanyalah varian sejarah pertama mengenai bagaimana aturan-aturan Tuhan dapat diterapkan dalam masyarakat Arab ketika itu, dan kita tidak harus membuat pilihan yang sama dengan pilihan yang dilakukan oleh Muhammad, sebab kita juga adalah bagian dari varian sejarah tertentu yang secara kondisional dan situasional sangat berbeda.[3]
Bagi Muhammad Syahrur, term al-Qur`an, al-Kitab, al-Furqan, al-Zikr, dan istilah lainnya memiliki arti sendiri-sendiri. Mushaf Utsmani yang selama ini populer dengan sebutan al-Qur`an, oleh Syahrur disebut dengan al-Kitab {mungkin agar ada kesamaan dengan Injil} Term al-Kitab berasal dari akar kataba, artinya mengumpulkan beberapa hal satu sama lain dengan tujuan untuk memperoleh satu makna yang berfaedah atau untuk memperoleh satu topik tertentu guna mendapatkan satu pemahaman yang sempurna. Bila muncul dalam bentuk ma`rifah (al-Kitab), maka berarti “kumpulan dari berbagai topik yang diwahyukan Allah kepada Muhammad saw dalam bentuk teks (nash), dan ayat-ayat mushaf yang tersusun dalam kumpulan itu dari awal surah al-Fatihah hingga akhir surah al-Nas. Sedangkan al-Qur`an hanya merupakan bagian dari mushaf, yang merupakan kumpulan sistem peraturan obyektif bagi eksistensi dan realitas perilaku dan peristiwa-peristiwa kemanusiaan. Adapun al-Zikr adalah proses terjadinya al-Qur`an (dari Lauh Mahfudz) ke bentuk bahasa manusia yang diucapkan dalam bahasa Arab, sedang al-Furqan adalah Sepuluh Perintah (The Ten Commandments) Definisi-defenisi seperti ini tentu saja banyak diperoleh setelah Syahrur melakukan kajian semantik dengan analisa paradigmo-sintagmatisnya.  
Dalam membaca al-Qur`an (al-Qur`an dalam pengertian umum) tersebut, Syahrur membedakan antara realitas obyektif (al-Haqiqah al-Maudhu`iyah) dan realitas subyektif (al-Haqiqah al-Dzatiyyah). Realitas obyektif adalah hal-hal yang berada di luar jangkauan kemampuan manusia sehingga harus diterima begitu saja tanpa bisa dibantah dan dirubah, sedangkan realitas subyektif adalah hal-hal yang bersifat memberikan alternasi-alternasi. Dalam kaitan ini, Muhammad Syahrur membedakan antara al-Qur`an dan umm al-Kitab. Al-Qur`an berusaha untuk membedakan yang haq dan bathil sedangkan umm al-Kitab berusaha untuk membedakan antara yang halal dan yang haram. Dengan demikian, al-Qur`an bersifat obyektif, sedangkan umm al-Kitab bersifat subyektif.
Al-Qur`an dalam pemahaman Syahrur direpresentasikan oleh al-nubuwwah, sementara umm al-Kitab direpresentasikan oleh al-risalah. Konsep al-nubuwwah, dengan demikian, berusaha untuk membedakan antara yang haq dan yang bathil, sedangkan al-risalah berupaya untuk membedakan antara yang halal dan yang haram, sebab ia hanyalah merupakan norma-norma perilaku yang boleh dikerjakan atau juga ditinggalkan. [4]
Menurut hemat kami, dalam hal ini Muhammad Syahrur sangat dipengaruhi oleh epistemologi – epistemologi pengetahuannya yang realistik-empirik; bahwa realitas obyektif dan seluruh tatanannya merupakan realitas yang berada di luar kesadaran dan kemampuan manusia. Matahari adalah realitas, diterima atau pun tidak, diketahui atau pun tidak, sehingga dikatakan bahwa realitas matahari adalah sesuatu yang haq, dan tidak bisa dikatakan Matahari halal ataupun haram. Demikian pula halnya dengan kematian, hari kiamat,  hari kebangkitan, dan hal-hal obyektif lainnya semua dikatakan haq bukan halal atau haram. Al-Qur`an juga adalah realitas obyektif yang berada di luar kesadaran manusia. Ada pun cara untuk mengetahui realitas obyektif ini menurut Syahrur, adalah dengan mengikuti kaidah-kaidah pembahasan ilmiah obyektif, terutama, filsafat yang menurtnya merupakan sumber utama, kosmologi, fisika, kimia, biologi, sejarah, dan ilmu-ilmu obyektif serta ilmu alam yang lain. Sementara al-risalah, bagi Syahrur, adalah bersifat subyektif, dalam arti bahwa manusia masih berhak dan mampu untuk melakukan pilihan. Umpamanya, perintah agar melakukan shalat, zakat, dan haji, masih memunculkan kemungkinan untuk memilihnya, bisa diterima atau malah dilanggar. Sehingga dengan demikian ini tidak bisa dikatakan sebagai sesuatu yang haq, yang berarti ia bersifat subyektif. Dalam kerangka teoretik seperti itulah Syahrur lalu membedakan kedudukan antara Muhammad sebagai seorang nabi yang membawa konsep nubuwwah dan Muhammad sebagai Musyarri` yang membawa konsep risalah sehingga tidak ada istilah ma’shum.  
Syahrur sangat bersikeras bahwa tiap-tiap generasi mampu memberikan interpretasi al-Qur`an yang memancar dari realitas yang muncul dan sesuai dengan kondisi di mana mereka hidup. Hasil interpretasi al-Qur`an generasi awal tidaklah mengikat masyarakat Muslim modern. Bahkan lebih jauh, kesalahan utama fiqh Islam dan tafsir al-Qur`an konvensional sekarang ini bersumber (menurutnya) dari kesalahan metodologi yang tidak memperhatikan karakteristik dan fleksibilitas pengertian teks-teks Kitab Suci, sehingga membebani punggung umat dan tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta situasi dan kondisi abad sekarang. Syahrur yakin bahwa Muslim modern, karena kemajuan budaya dan ilmu pengetahuan mempunyai perangkat pemahaman metodologis yang lebih baik dibandingkan para pendahulunya (abad ke-7 M) dalam memahami pesan-pesan Allah (al-Qur`an) yang disampaikan kepada Rasul-Nya. Sebagai konsekuensi dari keyakinan ini, Syahrur, ketika menerapkan model pembacaan al-Qur`an, memilih kamus Maqayis al-Lughah-nya Ibn Faris—pakar ilmu modern (linguistik)—sebagai referensi utama dalam mencari perbedaan makna kata-kata yang dikajinya. [5]
Agar lebih jelas bagaimana peta pemikiran Syahrur, berikut ini akan coba ditampilkan sisi metodologinya, yang terdiri dari epistemologi pengetahuannya dan metodenya dalam mengkaji al-Qur`an.
1.      Pengetahuan Manusia: Epistemologi
Syahrur mengatakan: “sesungguhnya sumber pengetahuan manusia adalah alam materi yang berada di luar eksistensi manusia itu sendiri. Artinya, pengetahuan yang sesungguhnya tidak bersifat khayalan, tidak merupakan abstraksi dari gambaran-gambaran purbasangka, tetapi hal-hal yang sesuai dengan realitas, sebab wujud segala sesuatu yang berada di luar kesadaran manusia itu adalah kunci kebenarannya.Karena kebenaran dalam pandangan Syahrur adalah kebenaran yang sesuai dengan realitas empirik yang berada di luar eksistensi manusia, maka pengetahuan manusia tidaklah independen sebagaimana yang ada dalam persepsi pikiran yang tidak sesuai dengan realitas. Menurut Syahrur, pemahaman seperti ini memperoleh justifikasi dari Q.S. al-Nahl: 78. “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur” Dengan landasan ini pula, maka kajian filsafat Islam kontemporer menurut Syahrur harus didasarkan pada pengetahuan rasional ilmiah sebagai hasil dari cerapan inderawi (empiris; pendengaran dan penglihatan) manusia dalam rangka memperoleh pengetahuan teoretis murni (al-Ma`Rifah al-Nadzriyyah al-Mujarradah). Syahrur tidak mengakui keunggulan pengetahuan intuitif (Isyraqiyyah-Ilhamiyyah) yang dianut oleh ahl al-Kasyf atau ahl-Allah, sebab realitas obyektif bagi Syahrur, adalah kebenaran yang sesuai dengan realitas empirik.  
Dengan demikian, pengetahuan yang dihasilkan manusia, berawal dari proses berpikir yang dibatasi oleh cerapan inderawi, lalu meningkat pada pikiran yang abstrak. Titik pengetahuan manusia adalah alam inderawi yang tidak lain adalah alam material yang kemudian meluas hingga mencakup apa saja yang diketahui oleh manusia melalui akalnya. Konsepsi Syahrur dalam hal seperti ini pada gilirannya berimplikasi pada keyakinan bahwa al-Qur`an tidak bertentangan dengan filsafat yang merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Allah sangat menjunjung kedudukan akal manusia, dan karenanya tidak ada pertentangan antara wahyu dan akal, serta tidak ada pertentangan antara wahyu dan realitas. Dari sini pun Syahrur meyakini bahwa semua yang terkandung dalam wahyu itu menerima pemahaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan manusia. [6]
Adapun terhadap alam syahadah atau alam ghaib, pada dasarnya adalah bersifat materi. Alam syahadah adalah materi yang mampu diketahui manusia melalui inderanya dan kemudian mentransformasikannya ke dalam nalar rasionalitasnya, sedang alam ghaib adalah alam materi yang belum mampu diketahui manusia karena tingkat perkembangan keilmuan yang belum mampu menggapainya. Singkatnya, pengetahuan dalam pandangan Muhammad Syahrur hanya dapat diperoleh jika didasarkan atas materialitas, realitas empirik, dan bukan melalui tradisi mistik. Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa epistemologi pengetahuan Syahrur dapat digolongkan ke dalam materialisme-empiris murni.  
Muhammad Syahrur adalah satu dari sekian banyak intelektual  kontemporer, yang sedikit banyak mewarnai dialektika pemikiran Arab kontemporer. Khususnya melalui karyanya yang berjudul al-Kitâb wa al-Qur`an: Qirâ`ah Muâ’sharah , Shahrur berupaya menggugat monopoli pembacaan teks suci dan berupaya meruntuhkan metode yang ditawarkan ulama klasik yang cenderung unscientific. Gugatan tersebut tidak serta-merta diarahkan pada ulama klasik yang karyanya menempati posisi yang berharga di masanya, melainkan kepada generasi selanjutnya yang memposisikan turatas pada wilayah yang tak dapat didebat (Ghairu Qâbil lin-Niqâsy). Konsekuensinya, mereka sulit melepaskan diri dari jeratan masa lalunya dan mereka menduga bahwa produk pemikiran pendahulunya melampaui ruang dan waktu (Shalih li kulli Zamânin wa Makânin).
Demikian juga konsep Umum Muhammad Syahrur tentang al-Qur’an dan Umm al-Kitab addalah menurut Syahrur, al-Kitab terbagi ke dalam tiga macam, yaitu: umm al-kitab, (ayat-ayat Muhkamat), al-Qur’an wa al-Sab’a al-Masani (ayat-ayat Mutasyabihat), dan tafshil al-kitab. Umm al-kitab, yang diturunkan langsung dari Allah kepada nabi Muhammad selama kurun waktu Dua Puluh Tiga  tahun dalam bentuk tanzil dan inzal secara tak terpisahkan, memuat ayat-ayat yang berkaitan dengan al-suluk al-insani dalam bidang hukum dan akhlak dan terbuka untuk dilakukan ijtihad (bukan dalam ibadah murni) sesuai dengan situasi dan kondisi serta keadaan masyarakat tertentu.
Sehingga hasil interaksi intelektual umat Islam dengan umm al-kitab pada satu masa bisa jadi berbeda dengan hasil interaksi mereka yang hidup pada masa yang lain. Dengan demikian, umm al-kitab mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: pertama “subjektif”, artinya bahwa eksistensi segala aturan hukum, norma dan akhlak yang tertuang dalam umm al-kitab itu sangat tergantung kepada ikhtiar manusia. Karena semua konsep yang berkaitan dengan kategori ini merupakan hakekat al-Risalah (kerasulan nabi Muhammad). Al-Risalah adalah bagian wahyu yang bersifat subjektif (dzaty). Yang dimaksud dengan sifat subjektif adalah karena seluruh hukum dalam Umm al-Kitab terkait erat dengan keberadaan dan kehendak manusia, misalnya jika terjadi perang nuklir antara manusia, sehingga spesies manusia yang hidup di muka bumi punah, maka peristiwa ini tidak akan mempengaruhi keberadaan matahari dan bintang. Ia juga tidak mempengaruhi berlakunya hukum alam dan hukum materi. Pada saat yang sama, ketika spesies manusia telah punah, maka siapakah yang akan melakukan dan mentaati hukum shalat, puasa, haji, zakat, berbuat baik kepada kedua orang tua, menjauhi minuman kertas, judi, pengharaman riba, bertindak adil, dan seluruh nilai etis kemanusiaan. Baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Maka inilah menurut Syahrur yang dimaksud dengan konsep subjektifitas.
Berdasarkan pemahaman ini, maka istilah al-haqq tidak pernah dilekatkan pada Umm al-Kitab, karena ia adalah prinsip-prinsip etika/perilaku manusia, bukan hukum objektif eksistensi material. Umm al-Kitab disebut dengan istilah risalah (message) yang menandai posisi dan peran Muhammad sebagai seorang rasul. Dalam kapasitasnya sebagai rasul, Muhammad telah menyampaikan risalah kepada manusia dan melakukan ijtihad dalam menerapkan kandungan hukum-hukum Umm al-Kitab selama hidupnya.
Al-Risalah bukan termasuk kalimat Allah (ayat-ayat ciptaan Allah) dan tidak pula sebagai hukum wujud materi, karena kalimat Allah adalah entitas yang nyata (riil/haq), Qauluhu al-Haqq. Dalam hukum Umm al-Kitab memiliki kemungkinan untuk dilaksanakan atau ditinggalkan. Oleh karena itu, Umm al-Kitab adalah poros pembebanan dan di dalamnya terdapat qadha atau pilihan manusia. Manusia memiliki pilihan penuh untuk menerima atau menolak hukum Umm al-Kitab (la Ikraha fi al-Din). Rasul mempunyai dua ketaatan, yaitu ketaatan tersambung (al-Tha’ah al-Muttashilah) dan ketaatan terputus (al-Tha’ah al-Munfashilah). Firman allah: قل أطيعوا  الله وأطيعوا الرسول (Ali Imran : 32) menunjukkan ketaatan tersambung, dan firmanNya : وأطيعوا الله وأطيعوا الرسول (al-Maidah: 92) menunjukkan ketaatan terputus.
Dalam Umm al-Kitab Allah tidak pernah menggunakan redaksi وأطيعو النبي, karena kandungan risalah adalah hukum-hukum, sedangkan kandungan nubuwwah adalah ilmu-ilmu. Dan Risalah inilah yang kemudian menurut Muhammad Syahrur dilaksanakan dan diterapkan melalui sunnahnya. [7]
Sedangkan “elastis” artinya, pemahaman dan penerapan umm al-kitab tidak bersifat absolut, namun sangat relatif dan menerima adanya perkembangan makna. Dalam hal ini Muhammad Syahrur menyebut dengan istilah hanifiyyah (lurus), yang sudah tentu aspek-aspek istiqamah (konsistensi hukum, yakni al-Hudud al-Adna (batasan- batasan minimal) dan al-Hudud al-A’la (batasan – batasan maksimal) yang juga selalu diperhatikan).
Sedangkan berkaitan dengan al-Qur’an (dalam pengertian spesifik), Syahrur membagi ke dalam dua bagian, pertama adalah bagian yang tetap dan tidak pernah mengalami perubahan (al-Juz’ al-Sabit). Hal ini berupa kaedah-kaedah umum yang mengatur semua alam mulai dari awal penciptaannya hingga hari kiamat. Kedua adalah bagian yang bisa berubah (al-Juz’ al-Mutaghayyir) tergantung faktor-faktor alamiah objektif yang mempengaruhinya. Yang masuk dalam kategori ini adalah peristiwa-peristiwa alam yang spesifik, seperti perubahan angin, jenis kelamin, gempa, dan lain-lain, dan peristiwa historis (al-Qashas). Ayat-ayat yang termasuk dalam kategori ini juga terbuka untuk ditakwilkan sesuai dengan perkembangan ilmu atau scientific premises (al-Aradhiyyat al-’Ilmiyyah).
Berbeda dengan sifat yang dimiliki umm al-kitab, Al-Qur’an bersifat “objektif”, artinya bahwa muatan al-Qur’an merupakan realitas yang berada di luar kesadaran manusia, sehingga keberadaannya tidak tergantung pada perilaku manusia (al-Suluk al-Insani).
Al-Qur’an yang berada dalam wilayah kenabian adalah bersifat objektif dan Umm al-Kitab yang berada dalam wilayah kerasulan adalah bersifat subjektif. Al-Qur’an berfungsi membedakan antara yang haq (nyata) dan yang bathil (tidak nyata), yaitu antara realitas objektif dan realitas imajiner (al-wahm), sedangkan Umm al-Kitab membedakan antara segala sesuatu yang berkaitan dengan halal, haram dan perilaku manusia (al-Suluk al-Insani).  Al-Qur’an adalah bukti kenabian Muhammad dan ia adalah ayat-ayat yang jelas, terang, dan menjadi bukti bagi dirinya sendiri (bayyinat). Al-Qur’an adalah ayat-ayat yang riil, objektif, dan berada di luar pengaruh kesadaran manusia. Al-Nubuwwah terkait erat dengan ilmu-ilmu alam objektif dan ilmu-ilmu sejarah. Sedangkan Risalah terkait dengan ilmu-ilmu social kemasyrakatan dan perundang - undangan (norma-norma hukum).[8]
Dalam hal ini secara teoritik kami mungkin bisa menyepakati dengan pemikiran fenomenal Muhammad Syahrur, sebab dalam kehidupan yang memiliki percepatan luar biasa dalam segala hal ini, kita dituntut untuk bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman walaupun tentu saja tetap dalam koridor (frame) yang telah ditetapkan al-Qur’an.
Di samping itu, tawaran M Syahrur di atas, merupakan perangkat metodologis yang sangat bermanfaat dalam kajian al-Qur’an. Khusus berkaitan dengan cara kerja Syahrur, terkesan bahwa beliau sangat memfokuskan analisisnya kepada makna di balik simbol-simbol al-Qur’an dengan penuh ketelitian dan kedalaman, dan karenanya beliau tampak lebih liberal dalam aktifitas penafsirannya dan tidak terbelenggu oleh hasil-hasil penafsiran dan karya- karya dari para Ulama dan atau mufasirin terdahulu.
Namun, untuk merealisasikan secara konsisten tawaran metodologi tersebut, menurut kami Shahrur sendiri “keteteran” dalam arti pada tataran praktek masih ditemukan beberapa unkonsistensi.Misalnya jika diterapkan pada berbagai term-term kunci, seperti pemahaman terhadap konsep al-Kitab, al-Qur’an, al-Dzikr, dan al-Furqan. Penulis menemukan beberapa konsep yang saling tumpang tindih overlapp antara term yang satu dengan konsep yang lainnya.












BAB III. PENUTUP
KESIMPULAN
Syahrur dilahirkan di Syiria, seorang cendikiawan Mesir-Syiria, menawarkan berbagai teori inovatif dan revolusioner dalam hukum Islam. Beliau mengawali pendidikannya pada sekolah dasar dan menengah di al-Midan di pinggiran kota BG sebelah selatan Damaskus. Pada tahun 1957 belajar Tehnik Sipil di Saratow, dekat Moskow hingga tahun 1964. Sepuluh tahun kemudian dia dikirim ke Dublin untuk belajar di University College untuk memperoleh gelar MA dan Ph.D di bidang mekanika tanah dan tehnik pondasi hingga tahun 1972 dan diangkat sebagai Professor Jurusan Tehnik Sipil di Univesitas Damaskus pada tahun1972-1999.
Teori Muhammad Syahrur mengemukakan bahwa Islam bersifat lurus dan pasti berada dalam batas-batas hukum dan pilar-pilar moral. Pada sisi lain Islam bersifat lentur dengan memberikan ruang gerak ijtihad di antara batasan-batasan hukum Allah. Dalam ketentuan batas-batas hukum Islam bersifat tetap dan pasti istiqamah tetapi dalam gerak ijtihad di antara batas-batas hukum tersebut Islam bersifat lentur dan dinamis Dengan pilihannya untuk sama sekali meninggalkan tradisi tafsir, Syahrur tidak membuat pembacaan yang sama sekali unik dan baru.Dia memilih alternatif dengan meminjam berbagia metodologi yang tumbuh berkembang di luar lingkungan tradisi Islam. Meskipun hal ini, lagi-lagi perlu disadari, tidak meniscayakan buruknya sebuah cara baca. Namun demikian, pembacaan yang dilakukan Syahrur—dengan adopsi dan bukan adapsi terhadap metode-metode Barat—memerlukan kajian kritis lebih lanjut, agar tidak terjadi proyeksi cara pandang Barat terhadap Al-Quran yang kemudian disebut sebagai pembacaan baru.
Hal lain menurut Syahrur yang perlu diperhatikan adalah pentingnya kajian terhadap bukan hanya tradisi ilmiah yang tumbuh berkembang dalam tradisi Islam, tapi juga tradisi ilmiah yang ada dalam peradaban lain. Kajian terhadap tradisi lain membantu kita untuk memahami pemikiran-pemikiran kontemporer dalam studi Islam yang seringkali secara epistemologis meminta bantuan kepada tradisi lain. Karena, tidak peduli seberapa orisinal pemikiran seseorang, dia akan tetap ”berdiri di pundak para raksasa”, yang dalam kasus Syahrur tidak selalu dinyatakan secara eksplisit. Dengan mengetahui akar-akarnya, pembaca akan lebih mampu untuk mengapresiasi sebuah pemikiran dengan lebih objektif tanpa kekaguman berlebih kepada siapapun  اذا عرف السبب بطل العجب. Wallahu a’lam




DAFTARPUSTAKA PENUNJANG

[1] Peter Clark, The Shahrur phenomenon
: A. Liberal Islamic Voice from Syiria” Dalam Islam and Christian-Muslim Relation,( Vol.7. No 3, 1996), h. 337.
[2] Mahir al-Munjid, Al-Ishkaliyyah al-Manhajiyyah fi al-Kitab wa al-qur’an: Dirasah Naqdiyyah, dalam Alam al-fikr, (t.tp., t.p, t.t), h. 160.
[3] Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam kontemporer tentang Isu-isu Gl
Obal, (Jakarta: Paramadina, 2001), h. 210.
[4] Munjid, Loc.cit
[5] Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi, 1992), h.30-32.
[6] Wael B. Hallaq, Prinsip dan Dasar Hermeuetika Hukum Islam Kontemporer,




[1]  Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi,    1992), h.30-32.

[2]  Mahir al-Munjid, Al-Ishkaliyyah al-Manhajiyyah fi al-Kitab wa al-qur’an: Dirasah Naqdiyyah, dalam Alam al-fikr, (t.tp., t.p, t.t),
سليم الجابي ، القراءة المعاصرة للدكتور محمد شحرور مجرد تنجيم ـ كذب المنجمون ولو صدقوا ، الطبعة الثانية ، 1992م.-
[3]  Mahir al-Munjid, Al-Ishkaliyyah al-Manhajiyyah fi al-Kitab wa al-qur’an: Dirasah Naqdiyyah, dalam Alam al-fikr, (t.tp., t.p, t.t),
[4]  Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi, 1992), h.30-32.

[5]  Charles Kurzman, Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam kontemporer tentang Isu-isu GlObal, (Jakarta: Paramadina, 2001), h. 210.

[6]  Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi, 1992), h.30-32.

[7] - Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al- Tauzi, 1992), h.30-32.
-  Wael B. Hallaq, Prinsip dan Dasar Hermeuetika Hukum Islam Kontemporer,

[8]  Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Muashirah, ( Damaskus: al-Ahalliy li at-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tauzi, 1992), h.30-32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar